Hakim Takjub pada Sambo: Luar Biasa, Berita Acara Interogasi Bisa Sesuai Pesanan

- 29 November 2022, 19:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara Foto/Muhammad Adimaja./ANTARA FOTO

Hakim kemudian menyentil Sambo dengan ungkapan takjub. Hakim mengaku tak habis pikir serta kaget bukan main kala mengetahui BAI perkara pembunuhan itu dibuat mengikuti pesanan Sambo.

Baca Juga: Lukas Enembe Memburuk Ngotot Minta Berobat ke Singapura Lagi, KPK Beri Jawaban

"Luar biasa sekali, ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

Mulanya, kesaksian Ridwan soal BAI di-acc Sambo muncul ketika ia sedang menjelaskan kronologi BAI untuk PC dan FS diantar ke Saguling.

Dia mengaku datang bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

Baca Juga: Ngamuk Wali Kota Surabaya Sidak Buruknya Layanan RSUD dr. Soewandi

"Sampai di sana kita ketemu FS, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri," kata Ridwan menirukan kalimat FS.

"Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya," ucapnya. ***

Baca Juga: Berita Akurat Terkini dan Terpercaya di Indonesia

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x