"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah (oleh Sambo) tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo (sendiri)?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu,” ucap dia.
Baca Juga: Bobby Nasution: Warga Berobat Pakai KTP Berlaku di Kota Medan Mulai 1 Desember 2022
“Kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu kalau tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," kata Ridwan lagi.
Sambo, lanjutnya, sempat meminta agar beberapa keterangan dihapus alias jangan dimasukkan ke dalam berita acara interogasi.
Ridwan mengaku saat itu menurut saja pada titah FS, tak jadi memasukkan beberapa hal yang dia larang.
Barulah setelahnya, kronologi kasus kematian Brigadir J versi Putri Candrawathi selesai dibuat dan dikoreksi Sambo.
"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa (kronologi) sesuai dengan kronologis yang disampaikan PC," ucap Ridwan.