Satpol PP Dorong Warga Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Anak

- 15 Desember 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur
Ilustrasi kekerasan anak. * Di Kota Sukabumi warga usir pelaku penganiayaan anak dibawah umur /

ARAHKATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta warga tidak ragu melapor ke Satpol PP jika mendapati peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Pelaporan bisa langsung ke petugas kita. Kita pastikan melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dikutip ArahKata.com, Kamis, 15 Desember 2022

Agus mengatakan, upaya tersebut juga bagian dari tugas jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Menurut Agus, banyak korban kekerasan anak dan perempuan yang memilih enggan melapor karena tidak tahu caranya untuk mengadukan peristiwa tersebut.

Dengan hadirnya Satpol PP di tengah warga, dia berharap warga bisa lebih mudah melaporkan peristiwa tersebut.

Nantinya, setiap laporan yang diterima petugas Satpol PP langsung diberikan ke petugas Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) di kelurahan.

Baca Juga: Ketika Korban Gempa Cianjur dapat Bantuan Mesin USG

Setelah itu, pihak Sudin PPAPP akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan penegak hukum.

Agus memastikan terus meningkatkan sosialisasi terkait pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat Sikah Winarni mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, laporan kasus kekerasan terhadap anak yang mereka tangani meningkat.

Baca Juga: Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut selama pandemi bertambah banyak. Salah satunya faktor ekonomi.

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Barat menerima 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Trading Ilegal Quotex

Sebagai tindak lanjut kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum.

Hingga saat ini pos pengaduan P2TP2A masih beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Pos tersebut tersebar di beberapa permukiman agar korban bisa melakukan pengaduan dengan mudah.

Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.***
 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x