ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Edy yang sudah berstatus tersangka itu, diduga menerima suap terkait pengurusan perkara.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada tersangka Edy Wibowo yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022, seperti dilansir Antara dikutip Arahkata.com.
Baca Juga: Perdana Menteri Belanda Mark Rutte Resmi Minta Maaf atas 250 Tahun Perbudakan
Uang tersebut diterima Edy Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA yaitu Muhajir Habibie (MH) dan PNS pada MA yaitu Albasri (AB).
Kedua PNS tersebut adalah perwakilan Edy, sekaligus orang kepercayaannya.
Firli menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy tersebut, berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Menteri Hadi Gebuk 14 Oknum BPN Untuk Berantas Mafia Tanah
Penundahaan kewajiban bayar itu diajukan PT Mulya Hu sada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.