Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli.
Baca Juga: Hasil Survei Twitter, Warganet Minta Elon Musk Mundur
Atas putusan itu, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, sekitar Agustus 2022, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan MH dan AB.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Jenderal Dudung Cerminan Jati Diri Sejati TNI AD
Hardi meminta keduanya untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada Edy, melalui MH dan AB.
Uang itu sebagai tanda jadi kesepakatan. Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.