KPK Blokir Uang Rp76,2 Miliar Pada Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- 12 Januari 2023, 09:35 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Selain itu, dia juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekira Rp10 miliar.

Namun, karena kondisi kesehatan yang kurang fit, Lukas Enembe terlebih dahulu diantarkan untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

 Baca Juga: Sinergi Antar Lembaga Wujudkan Desa Devisa Klaster Kopi, Kebangkitan Ekonomi Kabupaten Bener Meriah

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE (Lukas Enembe), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jaya Pura Papua. Firli mengatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan.

Selain itu, berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe juga tidak
kooperatif. Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung di bawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

 Baca Juga: Polri Backup Proses Penegakan Hukum Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, penyidik kemudian membawa dia ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x