Gadis Cantik Tewas Dibantai Mantan Pacar, Pelaku Sakit Hati Dibohongi

- 11 Februari 2023, 22:48 WIB
Seorang mahasiswi di Pandeglang, bernama Elisa Siti Mulyani (21) tewas di tangan mantan pacarnya, Kamis, 11 Februari 2023.
Seorang mahasiswi di Pandeglang, bernama Elisa Siti Mulyani (21) tewas di tangan mantan pacarnya, Kamis, 11 Februari 2023. /@Instagram

Saat akan dibawa, ayah pelaku sempat menangis menerima keterangan yang disampaikan pihak kepolisian bahwa pelaku baru saja beraksi menghilangkan nyawa korban yang merupakan mantan pacar.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian pelaku RK menceritakan motif utamanya karena sakit hati terhadap korban.

 Baca Juga: Armand Maulana Gue Banget Bahas Tren Menikah di KUA

Pelaku yang sudah menjalin hubungan pacaran hampir lima tahun sejak SMA hingga kuliah merasa dikhianati. Korban dituding pelaku memiliki kekasih lain sehingga hubungannya putus, tidak menerima hal tersebut pelaku menaruh kekesalan.

"Untuk kronologi kejadian pada awalnya tersangka ini nyetrum ikan di daerah kali Bala Punah dan ketika mau perjalanan pulang ke rumah kemudian berpapasan dengan korban, kemudian antara korban dan pelaku ini beriringan ke arah stadion di sana sempat terjadi perdebatan cekcok sehingga mereka bergumal kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap setelah itu dibawa ke pinggir tebing, di sana baru dihantam lagi dengan kloset sehingga dengan kejadian tersebut korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi masih terus menggali dan mendalami pemeriksaan terhadap pelaku, karena saat ditemukan tidak hanya banyak luka pada bagian kepala karena dihantam berkali kali oleh balok kayu dan kloset bekas.

 Baca Juga: Padi Reborn Membius Penggemarnya Meriahkan Pasar Musik

Petugas juga menemukan kondisi korban yang pada bagian celana dalamnya sudah terbuka hingga ke bawah. Pengungkapan kekerasan seksual masih menungu hasil pemeriksaan otopsi.

"Korban saat ini masih di rumah sakit sedang kita lakukan untuk otopsi. Ada luka pada bagian leher itu terkena benturan dari alat bekas kloset yang ada di sana, untuk pasal sendiri kita terapkan 338 jop 351 untuk barang bukti yang sudah diamankan ada motor Beat punya korban, ada juga handphone ada juga laptop juga alat yang digunakan untuk memukul korban, kita mengamankan pelaku di rumahnya. Jadi alhamdulillah ada saksi yang melihat kita langsung melakukan pengejaran, pelaku dan korban punya hubungan pacaran mereka putus cuma ternyata si korban punya pacar lagi sehingga si pelaku tidak terima karena menurut tersangka diselingkuhin. Kalau pengakuan tersangka sudah dari SMA hubungan kurang lebih lima tahun," tukasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas di antaranya, balok kayu dan kloset yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, pakaian, helm, dan motor yang digunakan pelaku bersama korban ke wilayah sekitar Stadion Pandeglang. Untuk sementara, petugas menerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 / dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x