Kamaruddin Simanjuntak: Vonis Putri 20 Tahun Kemenangan untuk Rakyat Indonesia!

- 13 Februari 2023, 21:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV/

 

 

ARAHKATA - Majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut, ucap Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merupakan kemenangan untuk masyarakat Indonesia

"Kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat-pejabat mafia," kata dia, usai pembacaan putusan hukuman Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Majelis hakim menjelaskan, alasan putusan ini karena Putri secara jelas terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi saat menjalani vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Habib Syakur Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun. 

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: MAKI Soroti Pejabat Polri Tak Disanksi Hukuman atas Dugaan Pemerasan

Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x