Keluarga korban Brigadir J tidak memberikan komentar banyak terkait harapan vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer. Mereka mempercayakan hasil putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Semoga nanti proses hukum, biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.
Diketahui, dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: PB IDI dan Pemerintah RI Kirimkan Relawan Tenaga Medis untuk Bantu Gempa Turki
Hari ini, publik menantikan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara, dan sidang vonis akan dilaksanakan besok, Rabu, 15 Februasi 2023.***