KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

- 17 Maret 2023, 23:26 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Lima belas pucuk senjata api dari berbagai jenis ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023. Penemuan tersebut diumumkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK.

“Dalam geledah tersebut, tim menemukan 15 pucuk senjata api. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang,” kata Ali Fikri pada Jumat, 17 Maret 2023 dikutip ArahKata.com dari Antara.

Temuan 15 senjata api tersebut diserahkan KPK kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. “Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeladahan tadi,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ramadhan Merajut Kemuliaan, Masjid Cut Meutia Gelar Iftar Hingga Jazz Festival

Adapun penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Sebelumnya, Dito mahendra diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU Nurhadi pada Senin, Februari 2023. Penyidik hendak mengonfirmasi aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Dito mahendra sempat mangkir dari panggilan KPK sebanyak tiga kali yakni pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Kala itu, Dito mahendra beralasan sedang melakukan proses pindah rumah sehingga tidak mendapatkan surat panggilan.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA. Dia dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan usai terbukti menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum dan gratifikasi.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Jaringan JI Sulteng

Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x