Kakorlantas Polri: Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Masyarakat Menjadi-jadi

- 16 Mei 2023, 16:31 WIB
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku.
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku. /Aliefa Rizky

ARAHKATA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali untuk melengkapi sistem pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

"Di sini bahwa tilang yang selama ini kita kenal dengan tilang manual yang disebut itu atau tilang di tempat, itu melengkapi teknologi ETLE yang sedang kita kembangkan," kata Firman dikutip ArahKata.com, Selasa, 16 Mei 2023.

Dikatakan Firman, berdasarkan hasil evaluasi selama pelaksanaan ETLE tanpa adanya tilang manual, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Peras Tersangka Narkoba

"Satu, dua bulan lalu yang pernah kita vakum, tidak melakukan penilangan di lapangan, masyarakat justru melanggarnya menjadi-jadi, yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif," ucapnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, tilang manual yang melengkapi ETLE berlaku di seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia.

Harapannya, dapat membuat masyarakat semakin patuh dan tertib lalu lintas.

Baca Juga: Polri Berlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

"Tujuan kita bukan utk menilang sebanyak-banyaknya orang tapi tujuan kita adalh bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak menilang pengendara secara manual.

Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Foto Bareng Prabowo Usai Mundur dari Partai Golkar

Instruksi larangan tersebut tercantum di surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram dimaksud, mereka diperintahkan untuk mengutamakan atau mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobil dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, dikutip pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Triliun Pada Kasus BTS BAKTI Kominfo

Selain itu, personel Korlantas Polri juga diperintahkan memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x