4. Mengingat dinamika global dan ancaman pertahanan dari luar yang semakin berkembang, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, sebagaimana amanat Konstitusi semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan, baik dengan penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista), penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit.
Baca Juga: Ketua Umum PP INI Tegaskan Tegak Lurus Jalankan Roda Organisasi
Sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam draf revisi UU TNI yang tengah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dan akan disampaikan ke Panglima TNI, terkait posisi, TNI tak ingin lagi ada di bawah Kemenhan seperti diatur dalam UU No 34/2004, tetapi cukup berkoordinasi dengan Kemenhan.
Sementara sesuai revisi Pasal 66, 67, dan 68 UU TNI, TNI juga tak ingin pengajuan anggarannya ke Kemenkeu melalui Kemenhan, melainkan langsung ke Kemenkeu.***