Soal Revisi UU TNI Hingga Penambahan Kodam, SETARA Institute: Kontradiksi Upaya Penguatan Pertahanan

- 25 Mei 2023, 21:26 WIB
SETARA Institute menilai bahwa pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesial oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI AD, yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.
SETARA Institute menilai bahwa pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesial oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI AD, yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer. /Wijaya/ARAHKATA

 

 ARAHKATA — SETARA Institute menilai bahwa pembahasan rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesial oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan dan TNI AD, yang terus berlanjut menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.

Sebab, agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari kedua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer," kata Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosari, melalui siaran pers dikutip ArahKata.com, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kapolda Metro Cek Langsung Penanganan Perkar KDRT di Polres Depok

Menurut Ikhsan, wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental.

Dalam konteks revisi UU TNI, menurut Ikhsan, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).

Sementara dalam hal penambahan Kodam, tambah Ikhsan, terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Bersama DANA Tingkatkan Kanal Digital Mudahkan Masyarakat Berkurban

"Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI, sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasannya," ujar Ikhsan menambahkan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x