Seribuan Korban Penipuan Daring Kerja Paruh Waktu Mendesak Atensi Kepolisian

- 22 Juli 2023, 15:29 WIB
Tria, koordinator korban penipuan online kerja paruh waktu, memperlihatkan surat tanda terima pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Siber dan Dumas Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Tria, koordinator korban penipuan online kerja paruh waktu, memperlihatkan surat tanda terima pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Siber dan Dumas Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023). /Laily Rahmawaty/

Baca Juga: Survei: Indonesia Posisi 1 Negara Dengan Penduduk Paling Positif di Dunia

"Padahal, itu uang untuk biaya haji ibunya," kata Tria.

Beberapa korban, kata dia, ada yang hampir mencoba bunuh diri, bahkan seorang ibu rumah tangga rugi ratusan juta rupiah saat anaknya sedang dirawat di ICU.

"Modus operandi mereka itu menawarkan kerja paruh waktu, pekerjaannya menaikkan ratting penjualan salah satu ecommerce," katanya.

Baca Juga: Mahfud Tak Gentar Digugat Rp 5 Triliun oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Menurut dia, para korban tertarik dengan pekerjaan tersebut karena di awal menerima komisi. Bila top-up Rp 100 ribu, komisi didapatkan Rp110 ribu. Uang ditransfer atas nama perusahaan, commanditaire vennootschap (CV) atau perseroan terbatas (PT).

Selain itu, pelaku yang diduga sindikat juga mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan para korban. Padahal, OJK sebagai pemantau tidak pernah memberikan tugas kepada perusahaan yang melakukan transaksi keuangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, ada level top-up mulai dari yang terendah Rp100 ribu hingga jutaan rupiah. Korban mulai merasa ditipu setelah uang komisi yang mereka peroleh dari hasil top-up tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Heboh Anggota DPRD F-PDIP Diduga Main Game Slot saat Rapat Paripurna Pj Gubernur DKI

"Di situlah minimnya pengetahuan masyarakat atau korban-korban di sini," ujar Tria.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x