Seribuan Korban Penipuan Daring Kerja Paruh Waktu Mendesak Atensi Kepolisian

- 22 Juli 2023, 15:29 WIB
Tria, koordinator korban penipuan online kerja paruh waktu, memperlihatkan surat tanda terima pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Siber dan Dumas Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Tria, koordinator korban penipuan online kerja paruh waktu, memperlihatkan surat tanda terima pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Siber dan Dumas Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023). /Laily Rahmawaty/

Tria, koordinator korban penipuan daring kerja paruh waktu, ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menuturkan bahwa setiap hari korban terus bertambah jumlahnya, bahkan hingga saat ini tercatat hampir 1.000 korban yang mengadu kepada pihaknya dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp35,4 miliar.

"Saya adalah Tria, sebagai perwakilan dari pada korban penipuan online berkedok paruh waktu (part time) di salah satu platform atau ecommerce," kata Tria.

Baca Juga: Kesaksian WNI Korban Perdagangan Orang Jenis Penipuan Daring

Tria juga salah satu korban penipuan tersebut. Dia kehilangan uang puluhan juta karena tergiur bekerja paruh waktu dengan memberikan tanda suka atau like di platform ecommerce (perdagangan elektronik).

Menurut dia, korban mulai bermunculan sejak 2021, masif jumlahnya pada tahun 2023. Situasi pandemi COVID-19, membuat perekonomian sejumlah warga yang menjadi korban tidak stabil sehingga membutuhkan penghasilan tambahan.

Lowongan pekerjaan paruh waktu diperoleh lewat iklan di media sosial. Korban tidak hanya berasal dari 'kaum rebahan', tetapi menyentuh semua kalangan.

Baca Juga: Pasca Budi Arie Dilantik, Relawan Jokowi Tetap Solid Wujudkan Nawacita

Bahkan, tidak hanya di wilayah Indonesia (Sulawesi Selatan, DIY, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Timur, Jakarta Barat, dan DKI Jakarta), tetapi juga luar negeri seperti Jepang, Korea dan Australia.

"Korbannya beragam, mulai dari tukang ojek daring, ASN, teller bank, dokter, ibu rumah tangga, hingga artis pekerja FTV. Bahkan, ada yang menyetorkan Rp1,5 miliar uang pensiunan," kata Tria.

Selaku koordinator, Tria prihatin dengan kondisi korban, bahkan ada beberapa yang terlilit pinjaman online. Salah satu korban seorang tukang ojek daring menyetorkan uang sampai Rp300 juta demi bisa mendapatkan komisi dari tugas-tugas yang telah dijalaninya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x