Oknum Pengadilan Agama Muluskan Langkah Pelakor, Istri Sah Minta MA Turun Tangan

- 25 Agustus 2023, 11:20 WIB
 Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan) memperlihatkan foto suaminya Handika Susilo (kanan) dan pria yang identitasnya digunakan dalam dokumen atas nama Handika Susilo (kiri) saat jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur.
Farida (tengah) didampingi putra sulungnya Billy Andi (kiri) dan kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono (kanan) memperlihatkan foto suaminya Handika Susilo (kanan) dan pria yang identitasnya digunakan dalam dokumen atas nama Handika Susilo (kiri) saat jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur. /Wijaya/ARAHKATA

Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.

"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius) dengan menarik ahli waris lainnya. Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.

Baca Juga: Tragis! Lima Pelajar Korban Penyiraman Air Keras, Terluka Bakar Pada Wajahnya

Tidak terima dengan kejanggalan yang ada, Nina Farida melalui kuasa hukumnya Eko Arif lantas mengajukan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.

Namun setelah menerima jawaban pertama dari Tergugat dan Turut Tergugat, majelis hakim langsung membacakan putusan akhir dengan putusan menolak gugatan Penggugat dengan alasan pembatalan nikah hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.

"Ironisnya hakim menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku," kata Eko Arif.

Baca Juga: PDIP: Ganjar Pranowo Sejak Lahir Sudah Ditakdirkan Jadi Presiden ke-8

"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.

Merasa putusan hakim bernuansa ngawur dan telah mengebiri hak-haknya, mereka pun kemudian mengajukan banding dan melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur selaku Voorpost Mahkamah Agung di Surabaya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x