Waspada, Pinjaman Pribadi Modusnya Bisa Sebarkan Data Pribadi Jika Tak Bayar

- 11 September 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi - Seorang guru honorer harus membayar utang segunung karena terjerat pinjaman online.
Ilustrasi - Seorang guru honorer harus membayar utang segunung karena terjerat pinjaman online. /Pixabay/EmAji

ARAHKATA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan fenomena baru dalam pinjaman ke masyarakat, yaitu Pinjaman Pribadi atau Prinpri. Terdapat, 15 konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Satgas PAKI mengungkapka, modus yang ditawarkan oleh pelaku Pinpri yaitu dengan menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

"Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," tulis Satgas PAKI dalam keterangan tertulisnya, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 7 September 2023.

Baca Juga: Vokalis Duta Sheila On 7 Masih Ikut Ronda Kampung, Dipuji Warganet

Adapun, Satgas PAKI dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cabut Izin PT FEC Shopping Indonesia

Satgas PAKI juga mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Baca Juga: KPK Telah Menerima 3.544 Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Sepanjang 2023

Pencabutan izin itu setelag, Satgas PAKI menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Usai AHY Dikhianati Anies, Opsi Demokrat Merapat ke Prabowo Dianggap Lebih Masuk Akal

"Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," tulis Satgas PAKI.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah