PPATK: Uang Judi Online Capai Rp200 Triliun, Keuangan Negara Ambyar

- 1 Oktober 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Dok. PMJ News/

Dampak dari judi online juga dirasakan oleh banyak rumah tangga, yang akhirnya menghadapi masalah serius. Pasalnya, pendapatan yang seharusnya mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari justru tergerus habis oleh kegiatan judi online.

Secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan bahwa transaksi judi online ini memiliki dampak serius pada pemasukan negara.

Baca Juga: Deklarasi Relawan PB 08 untuk Pemenangan Prabowo

Bhima menjelaskan bahwa fenomena ini juga disebut sebagai "underground economy," yang mana potensi pajak dari aktivitas ekonomi hilang karena aktivitas ilegal.

Seiring berjalannya waktu, pendapatan keluarga cenderung menurun karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau disimpan digunakan untuk berjudi online. Dalam kondisi yang mendesak, para pemain judi sering kali mencari pinjaman dengan mudah dan cepat, termasuk melalui pinjaman online ilegal.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, penting bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan Financial Action Task Force (FATF) dalam upaya mencegah transaksi judi online lintas negara. 

Baca Juga: NU Apresiasi Pengukuhan KSAD Jenderal Dudung sebagai Bapak UMKM Umat 

Sebagai informasi, FATF adalah sebuah organisasi internasional yang dibentuk oleh negara-negara G-7 pada tahun 1989 dengan tujuan utama untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur yang dapat mencegah dan mengatasi praktik pencucian uang.

Seiring berjalannya waktu, FATF juga memfokuskan perhatiannya pada pencegahan pendanaan terorisme dan penyebaran senjata pemusnah massal.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah