Menjadi Saksi Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 Miliar Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

- 11 Oktober 2023, 23:11 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Presiden Jokowi Menyerukan, Desak Perang Israel-Hamas Dihentikan!

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 27 miliar. Dito mengaku sudah memberikan semua klarifikasi dalam pemeriksaan pada 3 Juli 2023 lalu.

“Semua proses formal kita pasti hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli lalu, sudah klarifikasi dan memberikan keterangan,” kata Dito seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2023.

Sementara itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 2.778 Korban dan Tetapkan 1.037 Orang Tersangka

Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah