Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Ajukan Banding

- 20 Oktober 2023, 12:48 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Ajukan Banding
Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Ajukan Banding /mediacenter.riau.go.id/

ARAHKATA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.

Terkait putusan itu, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya Petrus Bala menolak.

"Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Lukas Enembe : Putusan Ini Tidak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi, Tidak Pernah Terima Suap

"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.

Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Itu hak, saya sudah jelaskan tadi kan punya hak yang sama demikian juga dengan penuntut umum KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap. Gimana sikap Saudara?" tanya Hakim Rianto.

Baca Juga: Petrus: Menyesalkan Jaksa KPK Bawa Paksa Lukas Enembe dari Unit Stroke RSPAD

"Baik, terima kasih Yang Mulia. Atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x