Rugi 114 Miliar, PT Pan Arcadia Capital Digugat 74 Nasabah Korban Investasi Reksa Dana

- 5 Desember 2023, 19:19 WIB
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

“Dugaan kami tersebut kemudian dikuatkan oleh pernyataan Majelis Hakim, dalam sidang, kepada Kuasa Tergugat, dimana Hakim berkata, ‘Sidang pertama dipanggil, namun tidak hadir, sedangkan sidang kedua ini, tidak dipanggil, namun hadir. Hal seperti ini yang menghambat proses peradilan, kucing-kucingan’,” ujar Bernard menirukan perkataan Hakim.

Dijelaskannya, dalam sidang kemarin, Turut Tergugat II (BNI) yang hadir dalam sidang, dinyatakan tidak sah, oleh Hakim, karena hadir tanpa melampirkan Surat Kuasa. 

Baca Juga: Ngomong Asal, Ade Armando Diburu Mayarakat Yogyakarta Gegara Pernyataan Politik Dinasti  

“Saat ini hanya tinggal Tergugat II dan VII yang belum menerima panggilan dari pengadilan, karena Tergugat II, sudah tidak tinggal di alamat yang tertera dalam KTP, dan rumah Tergugat VII kosong, sehingga panggilan dari pengadilan tidak diterima,” kata Bernard.

Padahal dihadapan persidangan, Bernard dan tim telah menyampaikan ke Majelis Hakim bahwa telah banyak bukti, dimana nasabah sempat melihat Tergugat II, masih bekerja sebagai CEO di kantor PAC/kantor Tergugat I, dan dari keterangan asisten rumah tangga Tergugat VII dan Ketua RT setempat, telah menyatakan bahwa Tergugat VII, masih tinggal sesuai alamat yang tertera dalam KTP.

“Karena itu, agar pemanggilan para pihak tergugat itu sah, akhirnya Majelis Hakim, memutuskan untuk melakukan pemanggilan umum, melalui berita koran terhadap Tergugat II dan VII. “Hal tersebut sangat kami sayangkan, kami mengharapkan masing-masing pihak yang terlibat dalam gugatan ini, dapat menghormati hukum sebagaimana mestinya, supaya dapat bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk hadir pada persidangan selanjutnya,” ujar Bernard.

Baca Juga: Eddy Hiariej Tak Terima Jadi Tersangka, Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin pekan depan 11 Desember 2023, dengan agenda Konfirmasi terkait pembayaran untuk Pemanggilan Umum Tergugat II dan VII, serta terhadap pihak yang sudah hadir, tidak dilakukan pemanggilan lagi.

Diterangkan Bernard, gugatan diajukan karena PAC selaku Manajer Investasi, yang sudah memperoleh lisensi dari OJK, telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang Pasar Modal, karena menggunakan iming-iming imbal hasil yang pasti atau bunga tetap (fixed return) sebesar 9 % - 12 % dengan tenor 3, 6, dan 12  bulan, dengan sengaja membeli saham yang tidak likuid, berfundamental tidak baik, tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, dan tidak memiliki prospek pertumbuhan tinggi yang kebanyakan dimiliki oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Aburizal Bakrie.

“PAC juga terbukti melakukan pengelolaan Reksa Dana berdasarkan instruksi dari Pihak Lain dan bukan berdasarkan analisa dan kertas kerja yang telah dibuat oleh Manajer Investasi, melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik Pihak Ketiga serta dengan persetujuan Organ Perseroan PAC telah membuat kebijakan dan keputusan yang tidak rasional dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Bernard.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah