“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PAC, Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 114.090.258.157,- (Seratus empat belas milyar sembilan puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah),” tegas Bernard.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh kejujuran, transparansi, dan keadilan, serta mengawal setiap proses persidangan berlangsung sesuai koridor hukum yang ada. Kami akan memperjuangkan hak 74 Nasabah korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PAC beserta jajaran Direksinya,” ujar Bernard menutup pembicaraan.***