Rugi 114 Miliar, PT Pan Arcadia Capital Digugat 74 Nasabah Korban Investasi Reksa Dana

- 5 Desember 2023, 19:19 WIB
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tarif Tol JORR Naik Jelang Nataru, Ini Perincian Tarif Barunya

Ditambahkannya, dalam memasarkan produknya, PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) untuk menawarkan produk-produk investasi Reksa Dana kepada Nasabah Korban PAC bahkan sejak sebelum Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) bergabung menjadi Pemegang Saham, dan hal ini diketahui serta disetujui oleh Direksi PAC, yaitu Ruddy Raharjo (CEO), dan Irawan Gunari (Direktur Utama). 

“Alasan PT PAC menggunakan nama Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) karena dalam dunia saham, Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham) dikenal memiliki reputasi sebagai salah satu pengusaha sukses di balik PT Pan Brothers, Tbk., perusahaan yang bergerak dibidang tekstil sejak tahun 1996 dan berhasil mengekspor pakaian untuk merek-merek seluruh dunia,” tukas Bernard.

PAC juga mengubah nama Perseroan yang semula PT DMI menjadi PT Pan Arcadia Capital agar menyerupai nama PT Pan Brothers, Tbk. agar Nasabah Korban PT PAC “yakin” ada keterkaitan antara PT PAC dan PT Pan Brothers, Tbk. yang terafiliasi dengan Anne Patricia Sutanto (Pemegang saham). 

Baca Juga: Pengamat: KPU Dibobol Hacker, Pejabat Tidak Berpikir Keamanan Siber Penting

“Anne Patricia Sutanto juga merupakan sepupu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang hadir sebagai saksi dalam Sidang perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan terbukti menjadi salah satu nama nominee yang dipakai Bentjok dalam transaksi saham korupsi Jiwasraya,” papar Bernard.

Atas perbuatan PAC, OJK telah mengeluarkan Surat Perintah Tertulis kepada PAC melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PM.1/2023 yang berisikan sanksi-sanksi administratif kepada PAC, Ruddy Raharjo (CEO), Irawan Gunari (Direktur Utama), dan Tommy Iskandar (Pemegang saham).

Sanksi ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan Nasabah Korban PAC yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PAC dan Sanksi tersebut juga telah dimuat secara massive dalam berbagai media cetak dan berita.

Baca Juga: Parah! Puluhan Ribu Data Nasabah Bank Kalteng Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb

PAC juga merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dan telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 58/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan No. 16/PID.SUS/TPK/2023/PT.DKI tertanggal 16 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x