Sidang Perkara PT BA-SSBS, Saksi Ungkap Harga Saham Dibeli Undervalue

- 21 Desember 2023, 16:49 WIB
Damba s Akmala (kanan) dan Ainudin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA.
Damba s Akmala (kanan) dan Ainudin (kiri), Tim penasihat hukum Tjahyono Imawan terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT BA. /Wijaya/ARAHKATA

Yusri juga mengatakan transaksi pembelian saham sebesar 5% dari Tri Ihwa Sejahtera (Tise) oleh BAK ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam prosesnya, sudah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta direkomendasikan oleh Dewan Komisaris (Dekom) setelah melalui kajian yang mendalam,” imbuh Yusri.

Baca Juga: BPKP Sabet Gelar Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Selain itu, Yusri juga menyatakan menyesal karena merasa telah menzolimi terdakwa Tjahyono Imawan. Sebab, menurutnya, pihaknya telah memperoleh saham dengan harga murah.

Namun, saat seluruh proses telah selesai dan PT SBS telah mulai memperoleh keuntungan, justru ada masalah hukum yang menimpa Imawan.

Yusri juga menjelaskan bahwa pembelian saham tersebut tidak memberikan keuntungan pribadi kepada Tjahyono Imawan, seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Berang Atas Pernyataan Mahfud MD Sebut ‘Suami Korupsi karena Istri'

Transaksi senilai Rp 17.600.000.000 ini, menurut Yusri, langsung didebet ke PT SBS sebagai pemenuhan kewajiban yang telah disepakati dengan Tjahyono Imawan.

Menanggapi uraian saksi, Terdakwa Imawan pun mengatakan jika dirinya sempat merasa menyesal menjual sisa saham 5 persen itu dengan harga di bawah nilai pasar.

Damba S Akmala penasihat hukum Tjahyono Imawan menjelaskan alasan kliennya tetap menjual saham di bawah nilai pasar, meskipun tidak memperoleh cuan sepeserpun.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah