Petugas yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang oleh Dewas KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelaku pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Baca Juga: Ekonom Senior: Jika Prabowo-Gibran Menang, Ramal Utang RI Bengkak hingga Rp16.000 T
Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan Mustarsidin telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Kasus ketiga yang disidang oleh Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK adalah soal pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku kategori berat.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Penyampah Terbesar Indonesia, Pemerintah Harus Minta Tanggungjawab Mayora
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli Bahuri juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Pembacaan putusan sidang kode etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.***