KPK Bakal Ungkap Cak Imin Terlibat di Sidang Kasus Sistem Proteksi TKI

- 28 Januari 2024, 19:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.

"Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti," pungkas dia.

Baca Juga: Pemilu 2024 Dinilai Paling Brutal, Cawe-cawe Jokowi Dianggap Terlalu Jauh 

Sebelumnya, KPK menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND). Mereka ditahan pada Kamis, 25 Januari 2024 kemarin hingga Selasa, 13 Februari 2024 bulan depan untuk kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN) tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga belum ditahan dan bakal dipanggil ulang.

Diketahui, Reyna Usman merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014).

Baca Juga: Friendster Is Back! Pelopor Jejaring Sosial Bangkit Lagi 

Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis, 7 September 2023 terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

"Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti,” kata Ali.

Reyna Rekayasa Proyek Proteksi TKI

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x