OC Kaligis: JPU Putarbalikkan Fakta Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT. Telkom

- 10 Februari 2024, 00:26 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, sampaikan hal penting.

OC Kaligis menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa putarbalikkan fakta hukum.

Kasus yang melibatkan  PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, periode tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar.

Baca Juga: Daun Kelor, Si Mungil Kaya Manfaat untuk Kesehatan dan Kecantikan

JPU telah memutarbalikkan fakta hukum, dengan menuduh Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) lah yang menggerakkan Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologie 2018-2019), dalam pengurusan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.

Padahal, kata Kaligis, dari keterangan 11 saksi dalam perkara tersebut, semua saksi, bersaksi bahwa Padmasari Metta sendirilah, yang melakukan pengurusan barang dan jasa, tanpa perintah terdakwa (Heddy Kandou).

“Terdakwa pun baik di persidangan, maupun pembelaan pribadi terdakwa, tidak pernah mengakui bahwa terdakwalah menyuruh Padmasari Metta melakukan pengurusan barang dan jasa. Replik saudara JPU mengenai tuntutan bahwa terdakwalah yang menggerakkan Padmasari Metta melakukan pengurusan barang dan jasa, bukan saja fitnah, tetapi JPU juga telah memutarbalikkan fakta hukum sesuai Pasal 185 (1) KUHAP,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Ini 4 Makanan yang Efektif Mengatasi Darah Rendah

Dijelaskannya, pelanggaran Hukum Acara adalah Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur di Bab XXVIII KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x