Kejari Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

- 27 Februari 2024, 05:00 WIB
Tersangka Y A saat masuki mobil tahanan Kejari Depok  Senin, 26 Februari 2024
Tersangka Y A saat masuki mobil tahanan Kejari Depok Senin, 26 Februari 2024 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung lakukan penahanan terhadap seorang tersangka inisial Y A pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II yang dilimpahkan penyidik dari Polres Metro Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Y A ditahan pihak Kejari Depok atas perkara penipuan dan pengelapan dengan dugaan telah merugikan korbanya secara materi hingga mencapai angka senilai miliaran rupiah.

Usai proses tahap II itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tampak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Y A setelah sebelumya dilakukan pemeriksaan di Kejari Depok.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Proses tahap II oleh penyidik dari Polres Metro Depok itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah.

"Iya, sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Ubaidillah, usai Kejari Depok lakukan penahanan tersangka Y A, petang hari kemarin.

Ubaidillah mengatakan, dalam perkara itu, proses penahanan tersangka Y A sudah sesuai dengan peraturan perundangan. "Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP," katanya kepada arahkata.pikiran-rakyat.

Baca Juga: Setahun Lebih Mandek, Polres Metro Depok Didesak Segera Selesaikan Perkara Pidana Ini

Meski begitu, Kasie Intelijen Kejari Depok itu masih belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang turut serta diiserahkan pada proses tahap II itu.

Bahkan, pihak Kejari Depok juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah jaksa yang bertugas sebagai JPU pada perkara pidana yang mendera Y A yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Depok itu.

Seperti diketahui, sebelum dilakukan upaya penahanan, tersangka Y A diperiksa pihak Kejari sejak pagi hingga sore hari. Dikabarkan juga, dalam proses pemeriksaan pihak JPU Kejari Depok, tersangka didampingi kuasa hukum Y A.

Sebelumnya, terduga pelaku penipuan dan pengelapan yang merugikan korbanya bernama Daut Kornelius Kamarudin melalui kuasa hukumnya, telah membuat laporan polisi dengan laporan perkara nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok

Melalui kuasa hukum Daut, Bayu Perdana mengaku jika upaya hukum yang ditempuh atas kliennya itu telah dilakukan sejak 6 Juni 2022 lalu.

Saat itu, Kamis 14 Desember 2023 lalu, Bayu juga mengaku jika pada November 2022 lalu berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok namun masih belum dilakukan tahap II dari pihak Polres Metro Depok.

Dia menuturkan, awalnya di tahun 2020 terlapor Y A meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM dengan luas tanah 11. 205 terletak di wilayah Bojongsari Depok.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas

Ternyata, di lahan tersebut diketahui sudah banyak didirikan bangunan perumahan. "Akhirnya klien saya merasa dirugikan sebesar 2 miliar dan membuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Juni tahun 2022. Terduga pelaku Y A dilaporkan atas sangkaan pasal 378, 372 KUHP," kata Bayu.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah