Jiwasraya Kalah Telak Hingga MA, OC Kaligis dan Para Korban Tuntut Segera Kembalikan Uang Tabungan

- 27 Februari 2024, 21:54 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jiwasraya, terhadap gugatan wanprestasi, yang diajukan Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dan seluruh korban Protection Plan Jiwasraya.

Atas putusan tersebut, Jiwasraya harus segera mengembalikan uang tabungan Kaligis dan seluruh korban, sebesar lebih dari 30 miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kaligis, dalam surat ke-23 yang diajukannya ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, DR. H. Ma’ruf Amin, pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Aksi Koboi Ghatan Saleh Eks Artis Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Jatinegara  

Menurut Kaligis, dalam surat ke-23 ini, selain ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, pihaknya juga menembuskan surat tersebut, ke Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Ketua DPR, Ketua DPD, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan, Presiden dan Wapres terpilih serta Para Pimpinan Jiwasraya.

“Perkenankan kami, Prof. O.C. Kaligis dan atas nama seluruh korban Protection Plan, bersama surat ini mengajukan permohonan, semoga melalui Bapak Presiden dan Wakil Presiden, kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Kaligis, dalam keterangan tertulisnya ke awak media, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dijelaskannya, Jiwasraya telah dua kali kalah, dalam perjuangan para korban Jiwasraya, dan Kaligis, dalam menuntut pengembalian uang tabungan sebesar lebih dari 30 miliar rupiah, di Jiwasraya.

 Baca Juga: PPP Berpotensi Tinggalkan Ganjar-Mahfud dan Merapat ke Prabowo-Gibran

“Ternyata Jiwasraya telah sengaja berusaha untuk memperlambat pelaksanaan putusan Pengadilan (di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Kaligis.

Dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 96 PK/PDT/2024, dapat dilihat bahwa Permohonan PK Jiwasraya, telah ditolak, pada tanggal 22 Februari 2024.

“Jiwasraya diperintahkan oleh Pengadilan agar membayar kembali tabungan pokok ditambah bunga satu persen perbulan, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Kaligis.

Baca Juga: Guru Besar UB Bilang Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Prof Andy Fefta: Gunakan Saluran yang Benar 

Advokat yang telah bersidang lebih dari 50 tahun tersebut menceritakan awal mula perkara hingga kasus akhirnya diputus di MA. “Di tahun 2016, atas nasihat Bank Tabungan Negara (BTN dan agen agen Bank yang ditunjuk Jiwasraya), saya, O.C. Kaligis dan banyak nasabah lainnya, memindahkan tabungan. Saya memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah dan bunga 6 persen per tahun. Uang tabungan saya itu adalah hasil jerih payah sebagai pengacara selama kurang lebih 50 tahun berpraktek,” ujar Kaligis.

Semua tabungan O.C. Kaligis dan pemegang polis protection plan lainnya, dilengkapi surat perjanjian dibawah judul ‘Protection Plan’. Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik, yang berdiri sejak tahun 1859, mestinya berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Asuransi, memberikan kepada public, transparansi status keuangan Jiwasraya.

“Ternyata sewaktu memasarkan Produk Protection Plan, Jiwasraya sengaja tidak transparan, sengaja menutupi masalah internal kemelut keuangannya,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi Rakyat Dapat Memicu Kerusuhan Besar 

Mengacu kepada transparansi itu, semua tabungan nasabah di kurang lebih tujuh bank yang ditunjuk Jiwasraya, sebagai agen pemasaran produk Protection Plan, dengan mudahnya berpindah ke Jiwasraya, melalui perjanjian berjangka satu tahun, bunga di sekitar 6 persen, bunga yang wajar di dunia perbankan.

Diluar dugaan, Produk Protection Plan, sengaja dirancang untuk menutupi masalah kemelut internal keuangan Jiwasraya, akibat gorengan saham, yang akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung dengan dakwaan Mega Korupsi. “Akibatnya semua pemegang polis Protection Plan, mengalami gagal bayar,” tukas Kaligis.

Pihaknya kembali membeberkan penipuan yang dilakukan Jiwasraya selanjutnya.

“Meskipun negara telah mendrop triliunan rupiah ke Jiwasraya, agar uang pemegang polis dibayar, Jiwasraya merancang mega penipuan baru dengan meng-cessi-kan (memindahkan) hutangnya ke Indonesia Finance Group, melalui Perjanjian Restrukturisasi yang dirancang sepihak tanpa sama sekali melibatkan para korban Pemegang Polis Protection Plan,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Jimly Sebut Kecurangan Pemilu Presiden Selalu Terjadi Sejak Orde Baru

Perjanjian restrukturisasi sepihak itu, memaksa pemegang polis untuk menandatangani Restrukturisasi, dengan syarat uang mereka hanya dibayar lima puluh persen, cicilan lima tahun, tanpa bunga. Yang menolak restrukturisasi, diancam akan kehilangan uang polis mereka.

“Sebahagian besar Pemegang Polis, yang adalah rakyat kecil, terpaksa menandatangani, takut mereka sama sekali tidak lagi dibayar. Beberapa pemegang polis restrukturisasi memilih jalan Pengadilan, dan yang menang pun, masih belum dibayar, sekalipun Pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi putusan Pengadilan,” tukas Kaligis.

Bahkan Jiwasraya yang mengetahui bahwa tuntutan pemegang polis Protection Plan dimenangkan oleh Pengadilan, Jiwasraya sengaja memindahkan seluruh asetnya ke pihak ketiga, untuk menghindari sita eksekusi, sementara laporan keuangan Jiwasraya, dewasa ini menunjukkan status keuangan sehat, demi mengelabui lebih lanjut calon nasabah lainnya.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas 

“Kantor kami ditunjuk oleh Para Korban, untuk melakukan upaya hukum atas nama para korban. Kami memberi bantuan hukum, tanpa dibayar. Sebagai negara hukum, segala upaya yang telah dilakukan oleh para korban, termasuk laporan ke DPR RI, DPD, Kepolisian, mentok dan gagal. Bahkan rekomendasi Ketua DPD, adalah agar Jiwasraya  membayar uang para korban pemegang Polis Protection Plannya Jiwasraya, diabaikan oleh Jiwasraya,” kata Kaligis.

Mungkin karena Jiwasraya dengan segala macam akal penipuan mereka, dapat melakukan pendekatan ke penyidik Polisi, atau Jaksa yang hanya mendakwa korupsi kepada Direksi Jiwasraya, tanpa melanjutkan dengan dakwaan Pencucian uang, sehingga para Direksi di Penjara, sisa menunggu hadiah remisi, untuk kemudian menghirup dunia bebas, sementara banyak korban Protection Plan, telah menghadap Yang Maha Kuasa, tanpa sempat tabungan mereka dibayar Jiwasraya.

Menunjuk putusan Pengadilan, sekarang jumlah uang tabungan OC Kaligis berjumlah kurang lebih 30 milyar rupiah.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas 

“Sebagai Negara Hukum, satu-satunya harapan yang tersisa, Semoga Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden, Bapak DR. Ma’ruf Amin atau Bapak Presiden mendatang yang dipilih rakyat, Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran, menuntaskan permohanan keadilan korban Jiwasraya, mematuhi putusan Pengadilan, mematuhi perjanjian Protection Plan. Atas segala atensi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, dalam rangka melaksanakan undang undang, melaksanakan  putusan pengadilan, kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil mendengarkan petisi kami, orang  yang terzolimi,” mohon Kaligis.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah