KPK Minta Ahmad Sahroni Kooperatif Diperiksa Kasus Pencucian Uang SYL

- 21 Maret 2024, 22:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Pungli yang Melibatkan 93 Pegawai KPK dengan Nilai Rp6,1 M
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Pungli yang Melibatkan 93 Pegawai KPK dengan Nilai Rp6,1 M /DPR RI

ARAHKATA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK akan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni sebagai saksi pada Jumat besok, 22 Maret 2024.

"Kalau sesuai (jadwal) panggilan beberapa waktu lalu pukul 10-an," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 21 maret 2024.

 Baca Juga: Unilever Restrukturisasi Besar-Besaran, PHK 7.500 Karyawan Secara Global

KPK berharap, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem itu bisa kooperatif hadir.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," pungkas Ali.

Sahroni seharusnya diperiksa KPK pada Jumat lalu, 8 Maret 2024. Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.

Baca Juga: Ganjar Mahfud MD Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, MK Bukan Mahkamah Kalkulator

SYL sendiri kini tersangkut dua kasus. Selain TPPU, ia juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan ada aliran dana kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari  eselon I  berupa potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Legislator Tina Toon Temukan Warga Miskin yang Dicoret Dari KJP Plus 

Lalu, pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Bahkan pengumpulan uang itu disebut disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa, maka pejabat eselon I dipindah tugaskan atau dinonjobkan.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).*** 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x