Kuasa Hukum Yusra Amir Nilai Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan

- 22 Maret 2024, 09:56 WIB
Kantor Kejari Depok
Kantor Kejari Depok /Eko Budi ahdayanto/ARAHKATA

Sementara, dalam sidang eksepsi JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini mendakwa Yusra Amir dengan dakwaan Pasal 378 dan 372 KUHP menyatakan akan mempelajari eksepsi dan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan pada satu pekan mendatang.

Baca Juga: Ketua LPM Kota Depok Jadi Tahanan Kejari, M Arief Ubaidillah: Dasar Penahanan Diatur Dalam KUHP

Diketahui, sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik di PN Depok.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP lantaran dianggap terdapat unsur pidana yang menimbulkan kerugian terhadap pelapor Daut Kornelius Kamarudin senilai Rp. 2 miliar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x