Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat

- 25 Maret 2024, 19:59 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /

 Baca Juga: MUI: Tindak Tegas Agama Dipermainkan demi Meraup Cuan di Film 'Kiblat' Ria Ricis

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Sebelumnya Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuntut kepada mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Voice Hub, Inovasi Strategis Belajar Bahasa Inggris untuk Hubungan Profesional 

Tuntutan TPN itu didasarkan karena Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

.”Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x