Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

- 26 Maret 2024, 10:42 WIB
Kombes Polisi Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (tengah), ketika mengadakan konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024).
Kombes Polisi Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (tengah), ketika mengadakan konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (25/3/2024). /ANTARA/Ilham Kausar/

 

 

ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

"Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Jakarta dikutip ArahKata.com, Senin, 26 Maret 2024.

Hengki menjelaskan modus operandinya, yaitu para tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda.

 Baca Juga: Yusril: Pilpres Sudah Selesai Gugatan untuk Mendiskualifikasi Gibran Terlambat

"Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram," katanya.

Hengki juga menyebutkan kalau penerima berinisial FMGS mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Adanya Kecurangan Pemilu 2024 dari Bansos yang Beredar  

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan. Yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x