Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya, Menjaga Tegaknya Demokrasi dan Konstitusi

- 28 Maret 2024, 11:47 WIB
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang jadi Cawapres RI mengatakan pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh dilakukan. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” ucap Mantan Hakim Konstitusi itu.

Berikut ini isi petitum gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang terdiri dari 5 poin:

Baca Juga: IDI Sebut Perubahan Iklim Berisiko Untuk Kesehatan Pada Saat Kerumunan Mudik 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
  3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x