Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

- 15 November 2020, 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Akuratnews/Eko Ahdayanto

Baca Juga: Anggota TNI Kembali Menjadi Korban Begal Sepeda

Dia menuturkan, masuknya warkah Satra bin Gentrong dalam salah satu sertifikat itu tanah adat dan termasuk rumah miliknya. Mengingat bahwa dirinya merupakan salah satu keluarga besar dari Satra bin Gentrong.

"Apabila pihak BPN Depok saat itu melakukan pengukuran dan pengembalian batas serta mengesahkan tiga SHM tersebut (38, 39, 1018), saya dan masyarakat beserta para ahli waris yang tinggal tidak akan bisa meningkatkan hak surat tanah kami ke Sertifikat Hak M ilik (SHM)," jelas Syarif.

"Kami semua masih memiliki surat tanah yang berbentuk girik dan AJB yang dasarnya semua atas nama Satra bin Gentrong karena letter C atas nama Satra bin Gentrong tersebut namanya sudah dijadikan SHM di atas tanah garapan yang sekarang sudah menjadi perumahan Vila Rizki Ilhami 2," tambahnya.

Terkait perijinan yang pernah diajukan oleh PT. Rizki Mustika Abadi (RMA) kepada dirinya saat menjabat Ketua LPM Pengasinan, Syarif mengaku saat itu pihak perusahaan hanya mengajukan perijinan cut and fill.

Ijin cut and fill tersebut lanjut Syarif diduga digunakan untuk mengurus perijinan pembangunan perumahan yang saat ini dikenal dengan Perumahan Vila Rizki Ilhami 2.

"Mereka minta ijin lokasi untuk cut and fill. Yang menyaksikan disitu bukan saya saja. Ada LPM, RT, RW dari Kelurahan Duren Mekar juga hadir dan menyaksikan," terangnya.

Dirinya juga pertanyakan terkait ijin cut and fill yang akhirnya digunakan untuk ijin keseluruhan bangunan dan segala macamnya sampai sekarang. Padahal, diakui Syarif bahwa saat itu dirinya hanya disuruh mengurus ijin cut and fill.

Menurutnya, bilamana ada ijin membangun maka, harus ada ukur dan harus ada gambarnya. Sementara gambar di sertifikatnya diduga tidak jelas asalnya darimana. Sebab, gambar di sertifikatnya bukanlah gambar dari BPN Kota Depok.

Sedang, terkait kerohiman yang diberikan PT. RMA kepada para Penggarap Tumpang Sari, Syarif menerangkan bahwa itu bukan kerohiman kepada para Penggarap SK-KINAG.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah