Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

- 15 November 2020, 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Akuratnews/Eko Ahdayanto

"Dahulu Bapak saya yang menggarap di tanah tersebut. Berhubung Bapak saya meninggal tahun 1991 lalu saya yang meneruskan pekerjaan almarhum sebagai Petani," katanya.

Dahulu, lanjut Maman, orang tuanya pernah menerima kerohiman dari Pager Jaya. Begitu juga dirinya yang juga sudah menerima kerohiman sebesar Rp 40 Juta dari Bapak H. Noorilahi.

"Jadi saya tidak tahu kalau ada jual beli tanah garapan tersebut kepada Villa Rizki. Harapan saya, haknya Pak H. Noorilahi bisa kembali karena Bapak H. Noorilahi berjuang untuk warga Penggarap Pengasinan dan Duren Mekar," tutup Maman.

Seperti diketahui, belasan hektar lahan yang kini telah banyak berdiri bangun rumah, ruko dan perkantoran dan diklaim milik kedua pihak yang berperkara lantaran mengaku saling miliki keabsahan itu masih berproses hukum di PN Depok.***

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah