Belasan Hektar Lahan Garapan Berstatus Sengketa di PN Depok

- 15 November 2020, 15:44 WIB
Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri Depok /Akuratnews/Eko Ahdayanto

"Jadi, nama-nama tersebut bilamana dicocokan dengan buku letter C tanah garap yang berlokasi di Pengasinan, pastinya sesuai dan ada SPH (surat pelepasan hak), SPH tersebut ditandatangani oleh Lurah, teregister dan ada nomor registrasinya di Kantor Kelurahan tersebut. Karena itu, secara resmi yang terdaftar adalah penggarap SK-KINAG. Sedangkan, Tumpang Sari tidak," jelas Syarif.

Seperti diketahui, sesuai aturan pemerintah tanah garapan tidak ada jual beli. Jadi, kata Syarif, yang ada SPH ke Perusahaan bukan pada per orangan. namun, anehnya tanah garapan Bulak Ceger bisa menjadi SHM atas nama Ibrahim Marta Legawa.

Tentu hal itu sangat disayangkan, mengingat tanah tersebut merupakan tanah garapan. "Aturanya itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian," ungkapnya.

Jika mengacu PP tersebut, tanah garapan SK-KINAG jadi harus atas nama perusahaan dan tak bisa pakai nama per orangan. Setelah pindah ke PT nantinya muncul sertifikat induk Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian baru bisa dipecah dengan per orangan.

Kaitan itu, Syarif bahkan mempertanyakan pihak BPN dan PN jika tak mengetahui prihal PP tersebut. Sedang, pihak Kanwil dan Kelurahan bahwa nama para penggarap SK-KINAG ada semua dan terdaftar serta ada registrasinya.

"Masa orang BPN, orang Pengadilan enggak mengerti. Kan mereka pada sekolah dan tahu tentang hukum," tanyanya.

Lantaran itu, Syarif berharap, perkara gugatan di PN Depok, gugatan PT. PKS dikabulkan oleh pimpinan majelis hakim. Mengingat, PT. PKS yang diwakilkan kepada H. Noorilahi turut mewakili hak para penggarap SK-KINAG Bulak Ceger, Pengasinan, yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan meski para penggarapnya belum mendapatkan kerohiman dari PT. Rizki Mustika Abadi.

"PN Depok seharusnya tahu persis perkara ini. Jadi jangan mencoreng nama Pengadilan dengan obyek perkara yang disengketakan itu berada di Kota Depok. Nantinya nama Pengadilan bisa jelek," pukasnya.

Terpisah, Maman (52), salah satu ahli waris dari Bening bin Midih selaku penggarap SK-KINAG mengakui, dahulu orang tuanya pernah mendapatkan kerohiman dari CV. Pager Jaya.

Dirinya pun juga mengakui, telah mendapatkan kerohiman atas SPH tanah garapan Bulak Ceger, Pengasinan, Sawangan, dari H. Noorilahi selaku Direktur PT. PKS.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah