Kurir Narkotika Antar Provinsi Ditangkap, 26 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan

- 18 November 2020, 19:49 WIB
Kurir Narkotika Antar Provinsi Ditangkap, 26 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan
Kurir Narkotika Antar Provinsi Ditangkap, 26 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan /Rahmad Hidayat/Arahkata.com

ARAHKATA - Seorang kurir narkotika antar provinsi diamankan Polresta Deliserdang di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Tanjug Morawa.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 26 kilogram ganja asal Aceh yang siap diedarkan.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, mengatakan kurir ganja yang berhasil ditangkap ialah Ali Usman (28) warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Propinsi Riau.

Baca Juga: Suap dan Gratifikasi Wali Kota Dumai ZAS Berakhir di Jeruji

"Penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dia diamankan di Jalinsum, tepatnya Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang saat menumpangi becak dengan membawa koper yang berisi ganja kering seberat 26 kilogram," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasatreskoba, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dalam konferensi persnya di Polresta Deliserdang, Rabu 18 November 2020.

Yemi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ganja yang di bawah dari Aceh akan diantarkanya ke Provinsi Riau.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.1 juta rupiah setelah ganja 26 kilogram berhasil diantarkan sampai lokasi tujuan," ungkap mantan Kapolres Belawan ini.

Baca Juga: Polres Jakarta Timur Digeruduk Wartawan, Ada Apa ?

Akibat perbuatan pelaku, kata Yemi ia dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x