Korea Utara Ancam Hukum Mati Warganya yang Ikut Tren K-Pop

- 20 Juli 2021, 17:19 WIB
Tahukah Kamu, Memutar Lagu KPop di Korea Utara bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Tahukah Kamu, Memutar Lagu KPop di Korea Utara bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya /Kolase foto Instagram/@kimjongun_official_dprk dan @bts.bighitofficial

Media milik pemerintah Korea Utara mendesak kaum muda di negaranya untuk menentang penggunaan bahasa gaul dari Korea Selatan, dan mengatakan kepada mereka untuk berbicara dengan standard bahasa Korea Utara.

Baca Juga: Fakta Golongan Darah O, Si Baik dan Rentan Terkena Penyakit

Hal itu merupakan peringatan terbaru dari surat kabar resmi Korea Utara untuk menentang penggunaan fesyen, gaya rambut dan musik ala Korea Selatan.

Selain itu juga merupakan bagian dari undang-undang terbaru yang berusaha untuk menepis segala bentuk pengaruh asing, dengan ancaman hukuman berat.

Mereka yang melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman penjara bahkan eksekusi mati.

Baca Juga: Kabar Baik! Penambahan Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Turun Drastis

Surat Kabar Rodong Sinmun bahkan memperingatkan kaum milenial tentang bahayanya mengikuti budaya pop Korea Selatan.

Dalam artikelnya dituliskan, penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjuasi bahkan lebih bahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata.

Baca Juga: Usai Sembuh COVID-19, Baiknya Kapan Divaksin?

Surat kabar itu juga menekankan dialek Korea Utara adalah yang tertinggi, dan anak muda harus menggunakannya dengan benar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah