Coba Cek NIK KTP Anda, Ada Bantuan APB Rp1 Juta dari Pemerintah

27 November 2020, 07:10 WIB
Bantuan pemerintah sebesar 1 juta bisa didapat pelaku budaya dan pekerja seni terdampak covid-19 hanya dengan masuk link login apb.kemdikbud.go.id dan masukkan data NIK KTP sudah bisa cair /ANTARA FOTO/Ardika/

ARAHKATA - Pemerintah terus berupaya menjangkau masyarakat dalam menggulirkan sejumlah bantuan untuk meringankan beban ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini juga untuk mengangkat daya beli masyarakat di tengah krisis akibat wabah Covid-19 guna menjaga stablitas ekonomi.

Program yang dibagikan ada berbagai bentuk dan ditujukan merata sesuai bidang serta segmentasi, seperti tenaga pengajar, pekerja, pengangguran, tidak terkecuali pekerja di sektor informal, semisal pekerja atau pelaku seni.

Baca Juga: Eksploitasi Anak Dibalut Beasiswa, Benarkah ?

Perlu diketahui, pemerintah memastikan pekerja atau pelaku seni juga termasuk yang mendapat bantuan langsung dengan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp 1 juta kepada pelaku budaya atau seniman.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang terimbas pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki gelombang kedua (batch 2).

Baca Juga: Kemendagri Nyatakan Indonesia dalam Keadaan Darurat

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.

Adapun kriteria penerima APB sebagai berikut:

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Prioritas I

  1. Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
  2. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  3. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  4. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II

  1. Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
  2. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  3. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Bagi yang namanya sudah tercantum di SK, berikut cara periksa penerima dana APB Rp1 juta:

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Cek NIK dengan masukan NIK/No KTP Anda

3). Apabila terdaftar unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp 1 juta per orang.***

Editor: Alamsyah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler