Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Lapor Disini !

21 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji. /ANTARA/M Risyal Hidayat

ARAHKATA - Di tengah wabah corona virus yang semakin merebak, ternyata pemerintah pusat sedang menyiapkan sejumlah dana untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak.

Pemerintah telah memprogram bantuan sosial (bansos) sebagai upaya menanggulangi pandemic hingga akhir tahun nanti.

Bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi lainnya.

Baca Juga: Menelisik Bagaimana Seharusnya Penanganan Gempa?

Salah satu BLT yang diterima masyarakat adalah subsidi gaji yang merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah, Apa Itu?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji.

Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah lima juta rupiah.

Bantuan ini rencananya akan diterima secara bertahap selama 4 bulan. Pada Tahap pertama akan menerima 1,2 juta sisanya di tahap berikutnya.

Baca Juga: Catat! Rp 1,2 Juta BLT BPJS Tenaga Kerja Termin II Mau Dibagikan

Subsidi upah ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja yang akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Setidaknya terdapat 2,5 juta calon penerima bantuan ini yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nama-nama calon penerima bantuan adalah rekomendasi dari HRD di setiap perusahaan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Subsidi Gaji bagi pekerja tidak diberikan kepada semua pekerja. Ada syarat khusus untuk pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini.

Baca Juga: Komjen Sulistyo Sigit Beberkan Alasan Sowan Ke Sejumlah Tokoh Politik

Syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penangan Dampak Covid-19. Adapun syaratnya adalah :

  • Para karyawan yang memiliki gaji/upah di bawah 5 juta per bulan
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020
  • Warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP/NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Tidak termasuk dalam pemerima program “Kartu Prakerja”
  • Mempunyai rekening Bank yang masih aktif

Mengapa BLT Subsidi Gaji Belum Cair?

Pencairan dana ini sudah dimulai sejak Agustus 2020 lalu. Kendati begitu, masih banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan jika belum menerima bantuan tersebut. Terlebih mereka yang mempunyai rekening di Bank Swasta.

Menurut Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan, Dicky Risyana bahwa pekerja yang menggunakan Bank Swasta memang belum cair.

Baca Juga: Antar Calon Kapolri Fit And Proper Test, Idham Aziz Sebut : Tradisi Baru

Dikarenakan pemerintah menggunakan bank BUMN untuk penyaluran dana tersebut, sehingga akan membutuhkan waktu 1-2 hari. Atau bisa jadi karena ada satu atau dua syarat yang belum terpenuhi.

Pada kloter pertama lalu, sebanyak 752.168 orang yang telah menerima subsini gaji melalui Bank Mandiri, sedangkan dari rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang. Sementara dari rekening BRI 622.113 orang dan dari rekening BTN telah tersalurkan dana kepada 213.622 orang.

Namun, perlu diingat bahwa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I dan II adalah karyawan yang memiliki rekening bermasalah.

Baca Juga: Cek Syarat Menerima Bantuan Modal untuk Lulusan PKH Disini

Menurut data dari Kemenaker per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah terealisasi sebanyak 98,81 persen.

Dikutip Arahkata.com dari laman FixIndonesia dengan judul "Karyawan yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening di Sini", di mana jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Mau Bantuan PIP Rp1 Juta Tapi Belum Punya KIP ? Berikut Cara Buatnya Disini

Meski begitu, Kemnaker mencatat BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Apabila Anda terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum mendapatkan bantuan, pastikan cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Karena menurut keterangan di laman Kemnaker BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Cara Pencairannya

Tetapi perlu anda perhatikan, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan ini adalah bantuan yang termasuk dalam termin 2.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik 'daftarpengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen PU (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik kirim

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik'KartuDigital' dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Lapor Di sini

Pada bulan September ini, Bantuan BLT Subsidi Gaji senilai 1,2 juta akan diperkirakan cair awal bulan. Akan tetapi jika sampai detik ini tak kunjung menerima dana tersebut, Kamu bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Meluncur ke Halmahera dan Manado, Risma Bawa Perlengkapan Bayi dan Bantuan Pangan

Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenegakerjaan.

SIPP online adalah situs yang dikembangkan guna membantu perusahaan untuk mengelola data karyawan , data upah hingga perhitungan iuran karyan secara lebih akurat.

Untuk mengakses layanan ini, silakan kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dorong Pemanfaatan Aspal Buton di Tanah Air, Ketua DPD RI Apresiasi Gubernur Sultra

Itulah informasi terkait BLT Subsidi Gaji yang akan digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Semoga ulasan di atas dapat membantu Kamu yang masuk di daftar penerima subsidi gaji tersebut. Sehingga tidak akan gundah jika dana tersebut tidak kunjung diterima.***(Siti Resa Mutoharoh/FixIndonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler