Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Ini Jawaban Kementan

12 Februari 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi lahan pertanian /Dok. Kementan/

ARAHKATA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memastikan akan mengawal setiap kebijakan di sektor pertanian dengan optimal. Termasuk kebijakan pupuk bersubsidi yang banyak menjadi sorotan dalam penyalurannya.

Menurutnya, kebijakan subsidi pupuk merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Dengan kebijakan itu diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian.

"Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," ujar Syahrul dalam keterangan resminya, Jumat 12 Februari 2021.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Ermawati mengatakan, pemerintah berupaya untuk menetapkan kebijakan dengan risiko yang rendah, namun memiliki manfaat yang besar.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2021 Meriah, Begini Asal Muasalnya

Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut tentu tak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian, tapi juga membutuhkan sinergi dari kementerian/lembaga maupun instansi terkait lainnya.

Salah satunya pada kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menetapkan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.

"Selain itu kami juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," katanya.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Warga Asia di AS Diludahi hingga Dipukuli

Di sisi lain, sasaran penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam penerapan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.

Namun yang menjadi permasalahan, lanjut Yanti, petani yang tidak tercantum dalam sistem e-RDKK turut menuntut mendapatkan pupuk bersubsidi.

Padahal pupuk itu hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya, yang selanjutnya dituangkan dalam sistem e-RDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan.

Baca Juga: 6 Manfaat Puasa Rajab Berikut Niatnya!

"Perbedaan pemahaman pendataan ini yang seringkali menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan (pupuk bersubsidi)," jelasnya.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal menambahkan, lantaran sistem penyaluran pupuk bersubsidi adalah tertutup, maka perlu pendataan penerima sehingga dipastikan ada petani yang tidak masuk ke dalam data.

"Kata kuncinya adalah ada yang didata, berarti ada yang di luar data. Nah yang di luar data inilah yang kemudian menuntut mendapatkan pupuk subsidi," imbuhnya.

Baca Juga: Imlek, 32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus

Ia mengatakan, permintaan pupuk bersubsidi dengan alokasi yang diberikan pemerintah memang tak seimbang. Usulan pupuk bersubsidi mencapai 24 juta ton, namun yang dapat di penuhi pada tahun ini hanya 9 juta ton.

"Oleh sebab itu kata dia, kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi karena adanya persepsi publik yang merasa tidak mendapatkan pupuk, tidak masuk dalam RDKK, dan tidak mengetahui jika alokasi pupuk berubah dari yang diusulkan.

Oleh sebab itu Gusrizal berharap penggunaan pupuk bersubsidi diproporsionalkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Dengan angka tersebut, berarti penggunaan dan distribusi pupuk harus diproporsionalkan. Tapi di daerah tidak mau. Mereka tetap minta jumlah 24 juta ton itu sesuai usulan. Padahal seharusnya diproporsionalkan," tutupnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler