Berisiko Tertular Covid-19, TKI Diminta Tidak Mudik Lebaran 2021!

19 April 2021, 13:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /

ARAHKATA - Pekerja Migran Indonesia harus berbesar hati. Mereka diminta untuk tidak pulang mudik ke Indonesia pada lebaran tahun ini.

"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.

Kata Ida, meskipun pandemi covid-19 terus diatasi dan program vaksin tengah berjalan, namun situasi belum sepenuhnya kondusif.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hapus Foto Sule dari Instagram, Kenapa?

Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular covid-19.

"Kemungkinan tertular coovid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air. Kasihan, jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ucap Menkaer Ida.

Lagi pula, sambung Ida, jika mudik selesai, lalu ingin kembali bekerja, belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali. Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat.

Baca Juga: Raport ICW Soal Penindakan Korupsi: KPK-Polri Dapat E, Kejaksaan C

"Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina dua minggu, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, Ida pun meminta para PMI agar bersabar. Menurut Ida, para PMI bisa memanfaatkan video call untuk melakukan tatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.

"Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telpon. Uang lebaran untuk anak-anak bisa di transfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," terangnya.

Baca Juga: Pemda Diminta Perbanyak Program Padat Karya

Bukan hanya PMI, Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Imbauan Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Erick Tohir Kembangkan Pola On Stop di Sektor Perikanan dan Perkebunan Sawit

Lebih jauh Ida menjelaskaskan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Bandar Sabu 89 Kg di Bone Sulsel Ditembak Mati Petugas

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Baca Juga: Terbatas Anggaran, PSU di Kabupaten Boven Digoel Belum Terlaksana

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler