DPRD Jatim Tolak Rencana Kenaikan Pajak Final 1 Persen

2 September 2021, 00:53 WIB
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - DPRD Jawa Timur menolak rencana pemerintah menaikkan pajak final 1 persen untuk pelaku UMKM. Mengingat para pelaku UMKM beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jatim merasa keberatan.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto mengatakan keberadaan UMKM menjadi terancam dengan adanya kenaikan pajak 1 persen.

“Ini musim semuanya mengalami kesulitan ditengah pandemi. Kok pemerintah malah rencana menaikkan pajak final 1 Persen. Jelas pelaku UMKM Mikro di Jatim akan mati atau gulung tikar,” kata politisi asal Partai Demokrat, dikonfirmasi, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: Indonesia Kenalkan Kuliner Nusantara Melalui Kompetisi Bocuse d’Or

Subianto menjelaskan, jika omzet keuntungan pelaku UMKM Mikro Rp4,8 M dalam satu tahun, kemudian dikenakan pajak final dikenakan 1 persen. Otomatis para pelaku UMKM tersebut akan mengeluarkan pajak final perbulannya Rp4 juta.

“Uang Rp4 juta itu besar sekali bagi para pelaku UMKM. Apalagi belum untuk menyediakan kebutuhan lainnya misalnya gaji pegawai atau yang lainnya.

Apalagi sekarang ekonomi lagi lesu. Terus darimana lagi pemasukan, kok malah harus bayar Rp 4 juta per bulan. Jelas akan gulung tikar,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar PTM Terbatas untuk Jenjang Ini

Subianto berharap agar pemerintah ditengah pandemi COVID-19 dengan kondisi perekonomian yang terpuruk, harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama para pelaku UMKM.

“Jangan malah membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat terutama para pelaku usaha. Saat ini semuanya sedang menjerit atas kondisi terpuruknya perekonomian,” pungkasnya.

Sekedar diketahui,pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Rencana tersebut disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 4 Negara Ini

Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat.

Mengingat saat ini, situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah melakukan restriksi ketika Pandemi COVID-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler