Merasa Disepelekan Pemprov Jatim, Komisi B Minta Pengesahan P-APBD Ditunda

27 September 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi APBD. /FOTO: Pixabay/Stevepb/

ARAHKATA - Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) meminta agar pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2021 ditunda.

Hal itu mengingat komisi yang membidangi perekonomian tersebut merasa disepelehkan oleh Pemprov Jatim.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa mengatakan, pembahasan P-APBD di komisi-komisi tentunya ada tahapan-tahapan dalam rangka peninjauan.

Baca Juga: Tak Sesuai Muswil, Forum Penyelamat PPP Jatim Tolak SK DPP

Namun, dalam pembahasan itu ada beberapa temuan yang butuh klarifikasi dalam rangka perbaikan.

"Dalam pembahasan P-APBD ada pembahasan di tingkat komisi. Dan mitra masing-masing komisi. Setelah dipelajari meskipun tidak seutuhnya. Ternyata ada beberapa temuan yang butuh klarifikasi dan perbaikan," ujar Aliyadi, di DPRD Jatim, Senin 27 September 2021.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya membutuhkan klarifikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim selaku perencana program dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Sikap Nasdem Jatim Terhadap RUU TPKS

"Sampai hari ini belum ada klarifikasi, perencanaan dan keuangan seperti apa. Klarifikasi yang dibutuhkan dari Bappeda sebagai perencana dan keuangan (BPKAD) sebagai bendahara daerah," ujarnya.

Politisi PKB tersebut menjelaskan, bahwa hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Komisi B perlu perbaikan dalam hal penyusunan anggaran.

"Misalnya butuh anggaran sekian, diperuntukkan apa saja. Mestinya harus terus terang," tuturnya.

Baca Juga: Minta Bantuan Jokowi, TKW di Irak: Tolong Pulangkan Saya Pak!

Aliyadi membeberkan, salah satu yang perlu perbaikan adalah gaji dan belanja pegawai. Dalam P-APBD, komisi B menilai banyak yang tidak rasional.

"Itu perlu perbaikan dan menyangkut tanggung jawab," tegasnya.

Dengan adanya temuan dan tidak klarifikasi dari Bappeda dan BPKAD, Komisi B meminta pengesahan P-APBD yang dijadwalkan Kamis 30 September 2021 agar diundur. Mengingat Komisi B butuh klarifikasi dan perbaikan.

Baca Juga: Warga Bekasi Tenang, Ini 6 Daftar Kota Terpanas Menurut BMKG

Jika belum ada klarifikasi dari kedua OPD tersebut, maka komisi B tidak akan memberi laporan komisi di paripurna. Mengingat waktu pembahasan dan pengesahan terlalu mepet. Padahal membutuhkan analisa-analisa sehingga tidak bisa tergesa-gesa

"Apapun implikasinya. Umpamanya komisi b tidak memberi laporan, tapi proses pembahasan jalan terus, silahkan. Yang penting tanggung jawab kami sampai disitu," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler