Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

19 Maret 2024, 11:58 WIB
Ilustrasi: THR untuk guru sertifikasi 22 Maret 2024 cair 2 kali sekaligus di triwiulan 1 /

ARAHKATA - Semua perusahaan harus mengetahui dan mencatat soal sanksi mengerikan, bila tidak membayar THR dan mencicil THR karyawannya.  

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," Pungkas Indah, Senin, 18 Maret 2024.  

Baca Juga: ICW: 15 Tersangka Pegawai KPK Bobroknya Integritas Lembaga Pemberantas Korupsi 

Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.  

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Haiyani.  

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. 

Baca Juga: Sering Ditinggalkan, Ternyata Shalat Sunnah Ba’diyah Isya Ini Lebih Baik Dibanding Tarawih 

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," beber Ida dalam konferensi pers Senin, (18/3/2023). Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Tangkap Pria Bawa 7.763 Pil Ekstasi

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler