Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

- 18 Desember 2020, 21:47 WIB
Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12).
Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12). /Kemkes

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Peran Start Up Mampu Dorong Ekonomi Pembudidaya Ikan

Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Bagaimana Meningkatkan Produktivitas Perikanan dengan Startup?

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x