Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Cara Pencairannya

- 10 Januari 2021, 19:15 WIB
Sejumlah pelajar di Yogyakarta menunjukkan kartu Indonesia Pintar.
Sejumlah pelajar di Yogyakarta menunjukkan kartu Indonesia Pintar. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

ARAHKATA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendorong pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Apakah Anda Masuk ke Dalam Daftar Penerima Bansos Tunai 2021 ? Begini Cara Mengeceknya

Program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu kini juga diperpanjang hingga 2021.

Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Dikutip Arahkata.com dari Fixindonesia, dalam Program Indonesia Pintar ini, terdapat tiga sasaran dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan tingkat sekolah siswa tersebut.

Baca Juga: Awan Mendung Kembali Selimuti Dunia Penerbangan Indonesia

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450. 000 / Tahunnya

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya

3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 / Tahunnya

Adapun yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP 2021 ini bisa dilihat dari Peruntukan tahun lalu yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Hilang Kontak, Kemenhub Kerahkan 7 Kapal Patroli KPLP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, #SJ182 Jadi Trending di Twitter

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP?

Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Anda Belum Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Cek Cara dan Syaratnya Disini

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Bagi para siswa yang masuk kategori namun tidak memiliki KIP jangan khawatir segera lakukan berikut ini :

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Ditetapkan MUI Halal dan Suci

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Omdo Jadikan GeNose dan CePad Alat Pendeteksi Covid-19 Prioritas

Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Dana bantuan sosial pemerintah dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.*** (Sandi Susandi/Fixindonesia)

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x