Pertahankan Plh Sekdaprov Jatim, Khofifah Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi

- 31 Juli 2021, 00:37 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa (paling kanan) saat memimpin rapat penanganan Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa (paling kanan) saat memimpin rapat penanganan Covid-19. /Instagram/Denpasar Update

ARAHKATA - Upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus mempertahankan posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim dinilai dampat menghambat regenerasi birokrasi.

Pakar Kebijakan Publik UINSA Surabaya, Andri Arianto MA menegaskan, Pemprov Jatim harus dapat melakukan reformasi birokrasi di tubuh sehingga roda pemerintahan bisa berjalan maksimal.

Gubernur Khofifah harus bisa memaksimalkan jalannya reformasi birokrasi dengan mengganti Heru Tjahjono dan mendefinitifkan Sekdaprov Provinsi Jatim, dan 18 OPD sesuai amanat Undang-Undang.

Baca Juga: The Daddies Kalah di Semifinal Olimpiade Tokyo 2020

Reformasi birokrasi ini hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia (aparatur).

"Memutus penyebaran pandemi dan masa depan keberlangsungan ekonomi pasca pandemi, diperlukan terobosan-terobosan inovatif, efektif dan efisien dari aparatus sipil negara,” ujar Andri Arianto, Sabtu 30 Juli 2021.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Andri menjelaskan, pelantikan pejabat definitif bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Namun untuk memperbaiki diri dan melayani publik dengan prima dan optimal dengan organisasi birokrasi pemerintahan yang sehat.

Andri Arianto menjelaskan dengan mempertahankan posisi status Pelaksana Harian (PLH) Sekdaprov Jatim berarti Kepala Daerah pembuat kebijakan menghambat regenerasi organisasi di tubuh Pemprov Jatim.

"Selain itu, sejumlah kebijakan strategis tidak bisa diputuskan oleh status PLH Sekda," tuturnya.

Baca Juga: Gereja di Jawa Barat Siap Disulap Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”).

Menurutnya, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Baca Juga: Ibunda Zara Adhisty Angkat Suara Soal Video Anaknya

Andri menyebut keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

"Jika memang belum pada masa pensiun, Gubernur tetap bisa menempatkan pada posisi strategis lain. Seperti menempatkan pada posisi Widyaiswara Utama untuk melakukan pembinaan terhadap Widyaiswara Madya, muda dan pertama," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah