Sementara, untuk restoran atau rumah makan, cafe yang berada di dalam mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi
Warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," kata Idris.
Kemudian, tempat ibadah juga termasuk tempat yang diperkenankan dibuka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Jemaah di dalam tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil, maksimal empat orang," ucap Idris.
Baca Juga: Aturan Perkantoran Selama PPKM Level 4 Jakarta
Untuk kegiatan olahraga yang diperbolehkan, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.